OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Front Pemuda Kaltim (FPK) menyambangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Berau untuk menanyakan aturan yang digunakan dalam proses transportasi pertambangan di Jalan Poros Gurimbang, Selasa (23/7/2024).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Koordinator FPK Pusat, Ayatullah Khomeiny, menekankan bahwa Jalan Poros Gurimbang menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan karena menyangkut keselamatan masyarakat umum dan pengguna jalan.

“Ada dua hal yang kami bawa dalam forum ini, yaitu mengkonfirmasi dan mempertanyakan bahwa di Gurimbang ada proses transportasi pertambangan oleh PT Berau Coal yang menggunakan jalan umum. Mengapa itu bisa terjadi dan terus berlangsung sampai sekarang,” ujar Ayat.

Ia mempertanyakan prosedur dan proses perizinan yang digunakan PT Berau Coal untuk memfungsikan jalan umum sebagai jalan pertambangan. Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi harus menggunakan jalur khusus untuk transportasi pertambangan, baik itu dengan flyover maupun underpass, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas akibat operasional pertambangan.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Ayat mengungkapkan bahwa Kabupaten Berau tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jalur khusus pertambangan atau perkebunan sawit. Aturan yang digunakan untuk memberi rekomendasi kepada PT Berau Coal hanya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen).

“Dishub bilang bahwa mereka melihat aturan ini tidak mungkin bisa melalui Perda, sehingga digunakanlah Permen sebagai acuannya. Kita tahu bahwa memang Perda untuk mengatur hal itu tidak ada, jadi tidak ada hal yang lebih komprehensif untuk menekan PT Berau Coal untuk tidak beroperasi,” jelas Ayat.

FPK menekankan agar pemerintah segera melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengantisipasi penyalahgunaan jalan umum sebagai jalur pertambangan oleh perusahaan, termasuk PT Berau Coal.

“Keselamatan masyarakat adalah hal yang utama. Apalagi di jalan itu sering terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan jalan umum sebagai jalur transportasi tambang. Kami mendorong agar pemerintah dapat membuat Perbup yang mengatur hal ini. Kami juga pasti akan membawa hal ini sampai ke pusat, karena kewenangan PT Berau Coal lebih banyak di pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, mengatakan salah satu dorongan yang diutarakan FPK adalah agar perusahaan membangun jalur khusus pertambangan berupa flyover maupun underpass. Pihaknya mendukung hal itu, namun perlu mempedomani beberapa aturan dari tingkat provinsi hingga pusat.

“Yang dibahas tadi terkait jalur crossing perusahaan yang melalui jalan umum. Kita akan pelajari dulu semua aturan yang ada dan ke depannya mungkin bisa dibangunkan jalur khusus pertambangan ini. Tapi memang tidak bisa langsung, karena semua butuh proses dan bertahap,” jelasnya.

Keinginan kita juga begitu, tapi harus ada aturan dan lain-lain dulu. Sementara kita di daerah tidak memiliki Perda untuk itu. Kalau nanti sudah ketemu dan konsisten aturannya baru kita bisa ikuti seperti di daerah lain. Kami mendukung penuh apa yang diminta oleh adik-adik pemuda dari FPK ini, kami beriringan dengan mereka,” pungkasnya. (*/Tim)

Editor: Hardianto