IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, menggratiskan pelayanan uji kir kendaraan Bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2024.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Hudan Firdausi, mengatakannya bahwa uji kir kendaraan bermotor sebagai tanda kelayakan sebuah kendaraan dipergunakan secara teknis di jalan raya. Terlebih khusus terhadap kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Tujuannya tidsk lain untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan saat berkendara.

“Uji kir ini kan kita cek semua mulai dari fisik kendaraan, lampu, rem untuk menjaga kualitas kendaraan itu agar layak digunakan,” kata Hudan Firdausi, Selasa (9/1/2024).

Menurut Hudan, ada lima jenis kendaraan angkutan barang yang wajib melakukan uji kir, seperti taksi bandara, pikup, bus, mobil box, kereta gandeng dan tempelan.

“Kalau untuk mobil pribadi yang biasa digunakan orang pada umumnya hampir tidak ada, jadi khusus kendaraan angkutan barang saja. Motor tidak pernah dan motor juga tidak diwajibkan,” ujarnya.

Pengujian ini, lanjut Hudan tidak dikenakan biaya retribusi. Orang yang bersangkutan  cukup membawa kendaraan yang akan di uji dan surat-surat yang telah ditentukan.

“Dulu kita ada biaya retribusinya tergantung berat kendaraannya, dan sekarang biaya retribusi itu sudah kita hilangkan,” imbuhnya.

Hudan juga mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan uji kendaraan bermotor di tahun 2023 cukup tinggi. Pihaknya mencatat ada sekitar 2.732 unit kendaraan yang melakukan pengujian. Mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 2.500 unit.

Kepada masyarakat Berau, ia berharap agar mereka yang memiliki kendaraan khususnya kendaraan angkutan barang agar dapat melakukan uji kendaraannya melalui Dishub Berau. Tujuanya tidak lain untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan saat berkendara.

“Jadi masyarakat yang punya kendaraan kalau tidak uji kir rugi karena sekarang sudah gratis,,” tutupnya. (*/ant)