H. Abidin Dorong PT Berau Coal Terapkan Pola Kemitraan dengan Kontraktor Lokal
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Tokoh masyarakat Berau, H. Abidin, mendorong PT Berau Coal membuka ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja dan perusahaan lokal untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan yang belum dapat ditangani secara langsung oleh perusahaan.
Dorongan tersebut disampaikan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai belum membaik. Di sisi lain, kesempatan kerja di Kabupaten Berau juga semakin terbatas.
Menurut Abidin, keberadaan industri pertambangan semestinya memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Harapannya, karena ekonomi sedang tidak baik dan pekerjaan di Berau juga susah, masyarakat serta perusahaan lokal bisa diberikan kesempatan untuk bekerja,” kata Abidin.
Ia mengatakan pola kerja sama yang melibatkan masyarakat dan kontraktor lokal telah diterapkan di sejumlah daerah. Salah satu contoh yang disebutnya adalah skema yang diterapkan di PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur.
Menurut Abidin, dalam skema tersebut terdapat pekerjaan tertentu yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan atau kontraktor lokal. Namun, seluruh pelaksanaannya tetap berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab perusahaan pemegang izin usaha pertambangan.
Sebagai ilustrasi, Abidin menjelaskan apabila dalam suatu wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sangat luas terdapat sebagian kecil area yang belum dapat ditambang secara langsung, misalnya karena kondisi lapangan tidak memungkinkan penggunaan alat berat berkapasitas besar, maka pekerjaan di area tersebut dapat dikerjakan oleh perusahaan lokal melalui pola kemitraan. Ia menegaskan angka yang disampaikannya hanya merupakan contoh untuk mempermudah penjelasan mengenai skema tersebut.
Hasil produksi yang dikerjakan kontraktor lokal, lanjut dia, tetap diserahkan atau dijual kepada perusahaan pemegang izin. Dengan demikian, seluruh kegiatan pertambangan tetap berada dalam satu sistem pengelolaan dan pengawasan perusahaan.
“Di Samboja ada contoh seperti itu. Pekerjaan boleh dilakukan, tetapi tetap kembali kepada pemilik IUP. Warga bisa bekerja dan perusahaan lokal juga mendapatkan kesempatan,” ujarnya.
Abidin berharap pola serupa dapat dipertimbangkan oleh PT Berau Coal, khususnya untuk pekerjaan di wilayah IUPK yang belum dapat dikerjakan secara langsung karena kondisi medan yang tidak memungkinkan penggunaan alat berat berukuran besar.
Menurut dia, pekerjaan tersebut dapat dipercayakan kepada perusahaan lokal yang memiliki legalitas, kemampuan teknis, tenaga kerja, serta peralatan yang memenuhi standar perusahaan.
“Pekerjaan yang belum bisa dikerjakan sendiri, kalau memungkinkan diberikan kepada orang lokal atau perusahaan lokal. Batubaranya tetap dibeli Berau Coal dan pengelolaannya juga tetap dikembalikan kepada Berau Coal,” katanya.
Abidin menegaskan pelibatan perusahaan lokal tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kebebasan melakukan aktivitas pertambangan tanpa aturan. Seluruh kegiatan harus tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan, standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta berada di bawah mekanisme pengawasan perusahaan pemegang izin.
Meski demikian, ia berharap ketentuan tersebut tidak diterapkan secara terlalu kaku hingga menutup kesempatan bagi pelaku usaha dan tenaga kerja lokal.
“Jangan terlalu saklek. Intinya, pekerjaan yang bisa dikerjakan orang lokal diberikan kepada orang lokal, tetapi hasil dan tanggung jawabnya tetap melalui Berau Coal,” ucapnya.
Menurut Abidin, skema kemitraan yang terukur dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Berau Coal tetap memegang kendali atas kegiatan pertambangan, sementara perusahaan lokal memperoleh kesempatan usaha dan masyarakat mendapatkan lapangan pekerjaan.
Perputaran ekonomi dari kegiatan tersebut juga diharapkan tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi turut dirasakan pekerja, pelaku usaha kecil, penyedia jasa, sektor transportasi, hingga perdagangan di Kabupaten Berau.
Ia berharap perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha lokal dapat duduk bersama untuk merumuskan pola kerja sama yang aman, sesuai ketentuan hukum, dan saling menguntungkan.
“Semua ini perlu dikembangkan agar ekonomi daerah kembali bergerak. Dalam keadaan seperti sekarang, setiap peluang kerja dan usaha bagi masyarakat lokal tentu sangat berarti,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.