Hanya Pemilih Aktif 2024 yang Bisa Ikut PSU Kukar
OKEGAS.ID, Samarinda – Menjelang penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan sejumlah imbauan penting.
Terhitung sejak Selasa (16/4), tahapan PSU telah memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari ke depan. Dalam periode ini, seluruh aktivitas kampanye dilarang keras.
“Seluruh aktivitas kampanye dan kegiatan pemenangan yang dilakukan oleh pasangan calon maupun tim suksesnya wajib dihentikan selama masa tenang,” tegas Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.
Galeh menekankan bahwa masa tenang merupakan fase krusial bagi penyelenggara untuk melakukan berbagai persiapan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara.
Terkait pemungutan suara, Galeh turut mengingatkan aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan hak pilih dalam PSU, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penggelembungan jumlah pemilih.
“Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak diperkenankan memberikan suara pada PSU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Galeh menyebut bahwa pemilih yang pada Pilkada 27 November 2024 lalu menggunakan hak pilihnya dengan KTP (masuk dalam Daftar Pemilih Khusus/DPK), tetap diperbolehkan mencoblos kembali di PSU.
Namun, sebaliknya, pemilih DPK yang tidak menggunakan hak pilih pada 27 November 2024, tidak diperkenankan memilih pada 19 April mendatang.
“Ini menjadi potensi kerawanan yang perlu diantisipasi. Kami mengimbau masyarakat untuk menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan PSU ini,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, masyarakat Kukar yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb dan tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada sebelumnya, tidak dapat memilih dalam PSU nanti.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pengerahan massa yang tidak memiliki hak pilih namun berupaya untuk tetap memberikan suara pada salah satu pasangan calon. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.