OKEGAS.ID, Samarinda – Dua orang petugas inspektur tambang telah ditugaskan sejak tanggal 24 hingga 28 juni 2024, melakukan pengecekan ke lokasi tambang PT Berau Coal di Kabupaten Berau. Hal ini sebagai respons

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

aspirasi yang disuarakan Aliansi Muda Berau (AMUBA) terkait kegiatan pertambangan PT Berau Coal.

Staf Minerba Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur,

Ahmad Wildy Haifan, mengatakan tidak ada deadline waktu terkait pelaporan dari hasil temuan inspektur tambang. Meskipun sewajarnya kementerian melalui inspektorat tambang melakukan laporan hasil temuan di lapangan.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Harusnya kami menerima laporan, dan kami juga masih menunggu hasil temuan di lapangan,” ucapnya, Jumat (28/06/2024).

Ifan menjelaskan, Dinas ESDM mengalami kelemahan terkait regulasi yang berkaitan dengan pertambangan. Hal tersebut akibat  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dia mengatakan, pengawasan dilakukan Kementerian yang diwakili inspektorat tambang di daerah, sehingga Pemerintah Provinsi Kaltim tidak ada hak apapun, dan hanya sebatas menerima hasil laporan. Dirinya mengatakan, dalam proses pencabutan izin setidaknya dilakukan pengawasan melalui komparasi data lapangan dan fakta yang disampaikan amuba.

“Kemarin teman-teman menyampaikan data amdal harusnya 500 meter sementara di lapangan hanya 200 meter, maka hal tersebut harus dilihat lagi dari data yang ada, apakah benar demikian,” ucapnya.

Dia mengatakan, saat ini Pemerintah Kaltim benar-benar mengalami keterbatasan. Sehingga harus ada upaya-upaya yang dilakukan bersama, termasuk suara lantang perwakilan di DPRD Kaltim dan DPR RI.

“Kami blank soal pengawasan dalam bidang batubara, karena kami kan pendelegasian untuk sumber daya alam hanya pada galian C (batu permata, pasir kwarsa, marmer, granit, tanah liat dan pasir) dan tidak ada kewenangan dalam bidang batubara,” bebernya.

Sebagai informasi saat ini pengawasan Dinas ESDM hanya pada kategori galian C yang dimaksud dalam bidang kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Hal tersebut memberikan kesan Pemerintah Provinsi Kaltim masih lemah dalam memperjuangkan hak masyarakat.

Sehingga perlu ada perjuangan bersama menuntut pengembalian hak pengawasan untuk dapat diberikan kepada daerah sebagai lokasi kegiatan pertambangan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Seperti diketahui, Aliansi Muda Berau (Amuba) menggelar aksi di halaman Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (25/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Kordinator Lapangan (Korlap) Andi Muhammad Yunus mengatakan, tuntutan yang disampaikan pihaknya antara lain, menolak perpajangan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal di Kabupaten Berau. Kemudian, meminta agar Amdal PT Berau Coal diaudit baik site Sambarata dan Site Prapatan karena dianggap tidak sesuai dengan AMDAL.

“Meminta agar PT Berau Coal menutup lubang (reklamasi) yang ditinggalkan dan yang tidak sesuai dengan AMDAL. Meminta agar CSR PT Berau Coal diaudit yang tidak sesuai regulasi,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Inspektur Pertambangan ESDM Provinsi Kaltim untuk melakukan audit titik kordinat penambangan apakah sesuai RKAB.

(*/Ria)

Editor Hardianto