Jelang Pilkada 2024, Sri Juniarsih: ASN Harus Netral
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau memetakan salah satu potensi kerawanan jelang Pilkada 2024 adalah netralitas ASN. Menanggapi hal ini, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyebut jika sudah seharusnya ASN mengikuti aturan yang ada.
“ASN memang harus netral. Dan saya saat ini juga masih bertugas aktif sebagai kepala daerah. Meskipun saya nanti maju sebagai salah satu calon, tapi sampai saat ini saya belum cuti. Saya bekerja seperti biasanya,” tegasnya ditemui beberapa waktu lalu.
Ditegaskannya, dalam menjalankan tugasnya hingga detik ini, dirinya tak ada maksud ataupun menyisipkan kampanye. Dan sebagai kepala daerah, Sri Juniarsih juga tak hentinya mengingatkan kepada setiap ASN agar tetap menjaga netralitasnya, agar profesionalitas kerja juga bisa berjalan maksimal.
Diakuinya, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN sangat penting dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah Pilkada 2024 nanti.
Selain itu, dengan netralitas itu juga akan menghindari konflik kepentingan. Tugas lainnya adalah mencegah praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
“Termasuk menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun,” bebernya.
Sri Juniarsih pun hanya dapat mengingatkan kepada ASN Berau, agar bisa mentaati aturan yang ada dan untuk memegang teguh prinsip dan aturan ASN itu sendiri.
Terpisah, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana saat dikonfirmasi mengatakan jika netralitas ASN memang menjadi hal yang sangat penting untuk diawasi. Karena di gelaran pesta demokrasi sebelumnya sudah ada yang menjadi laporan.
“Istilahnya balas budi. Jadi si calon incumbent atau petahana ini kembali mencalonkan diri setelah 5 tahun menjabat sebelumnya. Sehingga di lingkup ASN sudah ada chemistry atau faktor kedekatan. Ini yang akhirnya menjadikan ASN ini merasa tidak enak jika tidak memihak,” katanya.
Contoh nyata yakni pada Pilkada 2020 lalu, dimana sebanyak 67 kepala daerah mendapat teguran, dan diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Teguran tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menyebut apabila tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut maka akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Dari hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.