Jelang Ramadhan Polres Berau Bakal Lakukan Penertiban Lalu Lintas, Kendaraan Pelanggar Bisa Disita Berbulan-bulan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) meluncurkan sejumlah program prioritas untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Berau. Kebijakan ini disertai penindakan tegas, termasuk penyitaan kendaraan hingga berbulan-bulan bagi pelanggar.
Penegakan aturan tersebut akan mulai diberlakukan 1 Februari 2026 dan dilaksanakan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
Kepala Satlantas Polres Berau, AKP Rhondy mengatakan, kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas yang dinilai kerap mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Banyak laporan dan keresahan masyarakat yang kami terima. Karena itu, kami menetapkan tiga fokus utama yang akan kami tindak secara konsisten,” ujar Rhondy.
Program pertama bertajuk “Tiada Hari Tanpa Helm” yang menegaskan kewajiban penggunaan helm bagi seluruh pengendara sepeda motor, baik untuk perjalanan jarak dekat maupun jarak jauh. Penindakan akan dilakukan sejak pengaturan lalu lintas pagi hingga patroli rutin, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi hukum sesuai ketentuan.
Fokus kedua adalah “Berau Zero Knalpot Brong” yang menyasar kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau menimbulkan kebisingan. Rhondy menegaskan, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu sumber keluhan terbesar masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Adapun fokus ketiga, yakni “Berau Zero Balap Liar”, diarahkan untuk menekan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengendara lain. Kepolisian memastikan akan menerapkan tindakan hukum maksimal terhadap para pelaku.
Salah satu sanksi terberat dalam kebijakan ini adalah penyitaan kendaraan, khususnya bagi pelanggar knalpot brong.
“Kendaraan akan kami amankan selama tiga bulan. Jika setelah itu masih mengulangi pelanggaran yang sama, masa penyitaan akan kami perpanjang menjadi enam bulan,” kata Rhondy.
Ia menambahkan, langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Berau.
“Kami akan mengamankan kendaraan selama tiga bulan bagi pengguna knalpot brong. Jika setelah itu masih mengulangi pelanggaran, akan kami tambah menjadi enam bulan,” pungkasnya. (*/).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.