Jokowi Tekankan Kewajiban Reklamasi Perusahaan Tambang saat Kunjungan ke Berau
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bumi Batiwakkal pada Kamis (26/9/2024) menjadi momen penting bagi masyarakat Berau untuk mengutarakan berbagai persoalan yang dihadapi. Mulai dari masalah listrik hingga peluang peningkatan ekonomi yang terbuka dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Bahkan, isu pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat pun disoroti ketika Jokowi mengunjungi Pasar Sanggam Adji Dilayas.
Dalam pernyataan singkatnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa reklamasi pasca-penambangan merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar. Menurutnya, reklamasi harus dilakukan oleh seluruh perusahaan tambang guna menghindari dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
“Perusahaan tambang harus peduli pada lingkungan. Setelah tambang selesai, reklamasi itu wajib dilakukan. Tidak boleh ada negosiasi soal reklamasi,” ujar Jokowi dengan tegas.
Seperti diketahui, beberapa pekan sebelumnya, Front Pemuda Kalimantan Timur (FPK) melancarkan gugatan terhadap PT Berau Coal terkait tanggung jawab lingkungan mereka. Dalam aksinya, puluhan anggota FPK mendatangi salah satu lubang bekas tambang yang belum direklamasi, yang mereka sebut sebagai “lubang abadi,” sebagai simbol ketidakbertanggungjawaban perusahaan tambang dalam menutup bekas tambang.
Aksi ini menarik perhatian dengan adanya protes visual, di mana para anggota FPK berfoto di sekitar lubang tersebut sebagai bentuk penyampaian pesan kepada publik. Koordinator Pusat FPK, Ayatullah Khomeiny, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk membuka mata dunia terhadap kenyataan pahit yang dialami lingkungan dan masyarakat lokal.
“Kami ingin dunia tahu bahwa masih banyak lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka oleh PT Berau Coal. Pemerintah pusat harus bertindak tegas, dan perhatian internasional perlu diberikan pada isu lingkungan ini,” ujar Ayat, sapaan akrabnya.
Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi kerap menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Air yang tergenang dalam lubang tersebut sering kali tercemar, yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan penduduk sekitar. Ayat menegaskan bahwa tanggung jawab ini tidak boleh diabaikan oleh perusahaan tambang.
“Kami menuntut PT Berau Coal segera melakukan reklamasi terhadap semua lubang bekas tambang mereka. Mereka telah mendapatkan keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam di daerah ini. Sudah seharusnya mereka mengembalikan lingkungan ke kondisi semula,” jelasnya.
Aksi ini tidak hanya menarik perhatian lokal, tetapi juga meluas di media sosial, dengan banyak netizen yang mendukung langkah kritis tersebut. FPK berharap aksi mereka bisa menarik perhatian global terhadap praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab di Indonesia, sekaligus menekan perusahaan tambang untuk mematuhi standar lingkungan yang lebih ketat.
“Kami berharap dengan adanya perhatian dari dunia internasional, tekanan terhadap perusahaan tambang akan meningkat, sehingga mereka lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya masalah lokal, tetapi masalah global yang memengaruhi kesehatan planet kita,” tambah Ayat.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi kewajiban reklamasi. Menurut FPK, mereka akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada perubahan nyata. Lubang tambang yang terbuka tidak boleh lagi menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan,” tutup Ayat. (Tim)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.