OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Berau resmi dimulai hari ini, Selasa (25/9/2024). Sebelumnya, pada Minggu (22/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam kontestasi Pilkada. KPU juga mengundi nomor urut masing-masing paslon yang akan bersaing untuk memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah membagi wilayah Berau menjadi dua zona untuk memfasilitasi kegiatan kampanye. Zona pertama mencakup wilayah Kecamatan Kelay, Segah, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Derawan, dan Maratua. Sementara itu, zona kedua meliputi Kecamatan Tanjung Redeb, Tabalar, Sambaliung, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Bidukbiduk.

“Kami sudah menetapkan dua zona untuk pelaksanaan kampanye. Setiap pasangan calon akan mendapatkan kesempatan kampanye di masing-masing zona selama 14 hari. Mereka akan mendapat giliran kampanye sebanyak dua kali di setiap zona secara bergantian,” ungkap Budi Harianto.

Kampanye Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Selama masa kampanye, KPU telah menyiapkan pedoman yang harus dipatuhi oleh semua paslon dan tim kampanye, termasuk larangan-larangan yang harus dihindari,” jelas Budi.

Aturan dan Larangan dalam Kampanye KPU telah menetapkan sejumlah larangan yang harus diikuti oleh pasangan calon serta tim kampanye selama masa kampanye. Berikut adalah beberapa larangan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024.

1. Tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2. Dilarang menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah, maupun partai politik.

3. Larangan untuk melakukan kampanye yang berisi hasutan, fitnah, atau mengadu domba antar kelompok.

4. Tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada masyarakat atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan dan ketertiban umum juga dilarang.

6. Tidak boleh merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye milik lawan.

7. Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah untuk kepentingan kampanye.

8. Tidak diperbolehkan menggunakan tempat ibadah atau lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye.

9. Pawai yang melibatkan kendaraan atau massa di jalan raya juga dilarang.

10. Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak diizinkan.

“Paslon dan tim kampanye harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan kampanye. Setiap pelanggaran akan ada sanksinya,” tegas Budi Harianto.

Budi Harianto juga menambahkan bahwa pasangan calon yang masih menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, yakni Sri Juniarsih dan Gamalis, telah menyerahkan surat pemberitahuan cuti mereka kepada KPU Berau. Kedua petahana ini akan menjalani masa cuti selama kampanye berlangsung agar tidak terjadi benturan dengan tugas pemerintahan.

“Surat cuti dari Bupati Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Gamalis sudah kami terima sejak beberapa hari lalu. Semuanya sudah lengkap dan sesuai prosedur,” jelas Budi.

Selain itu, anggota DPRD yang maju sebagai calon bupati, Madri Pani, juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisinya di DPRD. Proses pengunduran diri ini tengah berlangsung dan hanya menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya diterbitkan.

“Kami juga sudah menerima surat pengunduran diri Madri Pani sebagai anggota DPRD, dan saat ini tinggal menunggu SK pemberhentian dari DPRD,” imbuhnya.

Dengan dimulainya masa kampanye Pilkada 2024, seluruh pihak diharapkan dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU demi terciptanya suasana kampanye yang damai, aman, dan tertib. (Tim)

Editor: Hardianto