Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani di Teluk Sumbang Tambah Dua Tersangka
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, kembali berkembang. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Berau menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti yang mengembalikan berkas perkara sebelumnya. Petunjuk tersebut mengarah pada keterlibatan dua pihak tambahan dalam kasus yang sebelumnya menjerat Kepala Kampung Teluk Sumbang, berinisial KM.
“Berdasarkan petunjuk jaksa peneliti, kami melakukan gelar perkara kembali di Polda Kaltim beberapa pekan lalu. Dari hasil tersebut, ditetapkan dua tersangka baru, yaitu S dan L,” kata Ardian, Senin (9/12/2024).
Ardian menjelaskan bahwa status tersangka bagi S dan L telah resmi ditetapkan pekan lalu. Selanjutnya, keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Sebelumnya, kedua tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Kami akan segera memanggil mereka untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,” tambahnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. “Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka berkas akan langsung diajukan ke pengadilan untuk didaftarkan dalam sidang,” ujar Ardian.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh KM dengan cara memotong anggaran pada enam paket pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani di Kampung Teluk Sumbang. Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 780 juta.
“Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan lima ahli untuk menguatkan pembuktian kasus ini. Pemotongan anggaran tersebut dilakukan secara sistematis oleh tersangka,” jelas Ardian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Proses hukum terus berjalan sesuai aturan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan dan mencegah tindak korupsi serupa di masa depan,” tegas Ardian. (Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.