Kejari Berau Ingatkan Kepala Kampung Jangan Main-Main dengan ADK
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, Kabupaten Berau, masih menemui kendala. Hingga kini, pelimpahan tahap dua belum juga dilakukan karena berkas perkara yang menjerat tiga tersangka belum dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima kembali berkas perkara dari penyidik Polres Berau.
“Kami belum terima berkas itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Menurut Rahadian, sebelumnya pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik disertai sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi. Ia menekankan pentingnya kelengkapan berkas agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Ada beberapa petunjuk yang memang harus dilengkapi untuk masalah ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran dana kampung, yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
“Ini adalah pelajaran. Jangan sampai ada kepala kampung yang seperti itu lagi. Pasti nanti akan tercium jika memang bermain dengan anggaran negara,” tambahnya.
Rahadian mengimbau para kepala kampung di Berau agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana kampung. Ia menegaskan bahwa dana desa seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Dana kampung itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan jadi keuntungan pribadi. Itu melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini saat dihubungi. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.