IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Imam Ramdhoni, mengingatkan seluruh kepala kampung di Kabupaten Berau untuk tidak menyalahgunakan wewenang mereka, khususnya dalam hal penerbitan surat keterangan tanah. Ia menegaskan, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius dan berdampak langsung terhadap jabatan kepala kampung sebagai pejabat publik.

Dalam keterangannya, Imam mengungkapkan bahwa pelanggaran paling umum terjadi saat kepala kampung menerbitkan surat keterangan tanah di atas lahan yang secara hukum dilarang untuk dimanfaatkan, seperti kawasan hutan lindung, sempadan sungai, atau tanah negara yang belum memiliki status hak milik.

“Kami mengimbau seluruh kepala kampung agar berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan tanah. Jangan sampai memberikan keterangan di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Ini sangat berisiko, baik bagi warga maupun bagi kepala kampung itu sendiri,” ujarnya.

Menurut Imam, Kejari Berau telah menerima sejumlah laporan terkait penyalahgunaan wewenang kepala kampung dalam urusan pertanahan. Beberapa di antaranya bahkan telah diproses secara hukum hingga berujung pada hukuman pidana.

“Di Berau, kasus seperti ini sudah pernah terjadi. Ada kepala kampung yang dijatuhi hukuman penjara akibat tindakan tersebut. Ini bukan ancaman, tapi bukti bahwa hukum berlaku bagi siapa saja,” tegasnya.

Imam juga menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi para kepala kampung agar tidak terjebak dalam tindakan yang melanggar aturan. Ia menekankan bahwa jabatan kepala kampung adalah amanah masyarakat yang harus dijaga dengan integritas tinggi.

“Jangan sampai karena ingin membantu pihak tertentu atau karena tekanan, justru melanggar aturan. Kalau salah, hukum tidak melihat jabatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Imam menyatakan bahwa Kejari Berau siap memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada aparatur kampung guna mencegah permasalahan hukum sejak dini.

“Kami terbuka untuk sosialisasi dan pendampingan hukum agar para kepala kampung memahami batas-batas kewenangan mereka. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” katanya.

Tak hanya kepada aparat desa, Imam juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli atau mengklaim tanah. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas dokumen melalui instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jangan mudah percaya dengan surat keterangan kampung. Pastikan ada verifikasi dan pengesahan dari instansi resmi agar tidak timbul sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan ini, Kejari Berau berharap kepala kampung di seluruh wilayah Kabupaten Berau dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjalankan wewenangnya, terutama dalam hal yang menyangkut kepemilikan dan penggunaan lahan. (*)