IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2.017.834.934.

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (4/12/2025). Pemeriksaan dipimpin oleh Kasi Pidsus Dr. I Nyoman Wasita Triantara, S.H., M.Hum., bersama Kasubsi Penyidikan Jonathan Bernadus Ndaumanu, S.H., dan tim penyidik lainnya.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Heru Widjatmiko, S.H., M.H. (Aswas Kejati Kaltim), menyampaikan bahwa penahanan keempat tersangka merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama pimpinan penyidik. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025, di Rutan Kelas IIA Samarinda,” ujarnya.

Empat Tersangka yang Ditahan

  1. ENS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi dan UKM Kukar
  2. S – Komisaris CV Pradah Etam Jaya
  3. EH – Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner
  4. AMA – Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Heru menjelaskan bahwa proyek factory sharing tersebut merupakan fasilitas yang berperan penting dalam pengembangan produksi pertanian masyarakat desa.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Proyek seperti ini menjadi perhatian dalam Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029, terutama terkait pemberantasan korupsi pada sektor yang langsung bersinggungan dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2.017.834.934. Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan: