Kerugian Rp 2 Miliar di Proyek UKM Kukar, Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka
6 Desember 2025 12:21 pm
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Terkait kemungkinan tersangka lainnya, Heru menegaskan bahwa hal tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan.
“Untuk pengembangan lain, kita lihat nanti dari fakta-fakta dalam proses penyidikan maupun persidangan,” pungkasnya.
Apabila Anda ingin dibuatkan versi singkat, versi soft news, atau versi untuk media online, silakan beri tahun. (Dan)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.