IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb Kelangkaan material pasir dan koral di Kabupaten Berau kini menjadi sorotan serius berbagai pihak. Pasalnya, keterbatasan pasokan material ini dinilai menghambat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan di wilayah tersebut.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha lokal terkait sulitnya mendapatkan pasir dan koral di pasaran. Kelangkaan ini terjadi lantaran aktivitas penambangan yang selama ini mengandalkan sumber daya sungai, telah dihentikan karena alasan hukum dan regulasi.

“Permasalahan pasir sementara ini dihentikan oleh pihak keamanan atau kepolisian. Memang saya baca itu ada laporannya,” ujar Dedy kepada media, Sabtu (25/5/2025).

Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena akan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Berau.

“Ini jadi masalah serius karena mengancam lambatnya pembangunan infrastruktur,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Dedy menyampaikan rencana untuk menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari DPRD, Pemerintah Daerah, Polres, Kejaksaan, dan Kodim. Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada akhir Mei atau awal Juni 2025 sebagai upaya awal mencari solusi bersama atas persoalan ini.

Sebelumnya, Pemkab Berau sempat mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 180/32/HK/I/2021 tentang Kegiatan Pengerukan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), sebagai bentuk diskresi sementara agar aktivitas penambangan tetap bisa berjalan pasca rapat dengar pendapat dengan DPRD dan para buruh penambang lokal.

Namun, surat edaran tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak 2022 karena bersifat sementara.

Hingga kini, belum ada pelaku usaha yang mengantongi izin resmi untuk aktivitas penambangan pasir di Berau. Hal ini membuat masyarakat dan pelaku usaha masih menggantungkan kebutuhan material dari penambang lokal yang kini tak bisa lagi beroperasi.

“Masalah ini sudah cukup lama, dan sampai hari ini belum ada solusi yang benar-benar tuntas,” tambah Dedy.

Dedy pun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kelangsungan usaha masyarakat, demi menjaga kestabilan pembangunan serta membuka lapangan kerja yang legal.

“Yang jelas, kita pahami juga bahwa banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Jadi kami akan mencari solusi yang adil, agar roda pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tetap bisa bekerja sesuai aturan yang jelas,” pungkasnya. (*)