Kemnaker–Kementerian PKP dan BPS Perkuat Sinergi Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja
Di samping itu, Presiden juga telah memberikan sejumlah insentif, antara lain pembebasan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Kebijakan ini adalah bentuk intervensi negara yang efektif,” tegas Maruarar.
Lebih lanjut Maruarar menyebut program rumah subsidi dinilai menjadi solusi strategis untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah sekaligus memperbaiki kondisi hunian tidak layak melalui bantuan stimulan, penataan kawasan kumuh, serta pembangunan prasarana dan sarana permukiman.
“Bulan depan (September) kami akan meluncurkan pembangunan 25 ribu rumah, dan pada Desember 2025 total 50 ribu unit akan terbangun, mayoritas untuk buruh dan pekerja,” tutup Maruarar.
Sebagai informasi, Penandatanganan Kerja Sama Program Kepemilikan Rumah Layak Huni melalui Program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera dilakukan oleh Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, dan Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono. (Biro Humas Kemnaker)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.