Kepala DPMD Kukar Sebut Realisasi ADD Terbagi Dua Tahap
OKEGAS.ID, Tenggarong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menjelaskan bahwa proses realisasi alokasi dana desa (ADD) pada 2025 terbagi dalam dua tahap.
Tahapan realisasi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kukar nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa (ADD).
Arianto mengatakan, dua tahap realisasi ADD yaitu tahap pertama sebesar 40 persen. Kemudian, tahap kedua sebesar 60 persen.
“Sekarang kita rubah Perbupnya, untuk percepatan jadi dua kali pencairan,” katanya, Jumat (2/5/2025).
Peraturan ini berbeda dari pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana sebelumnya, realisasi ADD terbagi menjadi tiga tahap.
Tahap pertama, 40 persen. Tahap kedua, 30 persen dan tahap ketiga, 30 persen. Langkah percepatan ini diambil, guna mendorong akselerasi pembangunan yang ada di desa.
Arianto menjelaskan bahwa, ADD yang diberikan ke masing-masing desa ini, berasal dari dana bagi hasil (DBH) Kukar. Berasal dari Migas, batu bara, dan kepala sawit.
“Dari Pemkab Alokasi Dana Desa minimal itu 10 persen dari dana bagi hasil,” pungkasnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.