IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kepala KKMP Tanjung Redeb, Viera Rachmawati, menjelaskan mekanisme pengelolaan dan pendanaan Koperasi Merah Putih (KKMP/KDMP) yang kini tengah di bicarakan di pemerintah pusat. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Viera menyebut, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk mengembalikan sistem perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

“Dalam rapat terbatas 3 Maret 2025, Presiden menargetkan pembentukan 70 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun hingga Juli, realisasi justru melampaui target dengan peresmian 80.081 koperasi,” ujarnya.

Terkait pendanaan, Viera menegaskan PMK 49/2025 mengatur bahwa pembiayaan KKMP/KDMP bersumber dari perbankan. Setiap koperasi dapat mengakses pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan tenor hingga enam tahun, serta grace period (masa tenggang) selama 6–8 bulan tanpa penalti. Dana pinjaman tersebut dapat digunakan untuk belanja modal maupun operasional.

“Cicilan pinjaman bersifat flat selama periode pinjaman. Pemerintah juga membantu menjaga likuiditas perbankan melalui penempatan dana, serta menyiapkan skema interstip melalui Dana Desa, DAU, maupun DBH jika terjadi gagal bayar,” jelasnya.

Namun, Viera mengingatkan adanya tantangan sinkronisasi. Pasalnya, dana desa merupakan dana publik yang bersumber dari APBN, sementara koperasi merupakan badan usaha privat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi agar mekanisme jaminan pinjaman sesuai dengan ketentuan perundangan.

Ia menambahkan, aset yang diperoleh koperasi dari dana pinjaman, seperti kendaraan untuk usaha logistik, akan menjadi jaminan bagi pinjaman tersebut. Selain itu, pemerintah mendorong agar laporan keuangan koperasi dapat berbasis sistem informasi sehingga lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

“Masih ada sejumlah regulasi turunan yang harus disiapkan. Koordinasi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan efektif dan koperasi bisa benar-benar menjadi perekonomian rakyat,” pungkasnya. (Divana)