IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Komisi II DPRD Berau telah menindaklanjuti isu terkait reklamasi yang belum dilaksanakan oleh PT Berau Coal. Isu ini muncul karena perusahaan tambang tersebut diduga melanggar aturan yang berkaitan dengan kewajiban reklamasi setelah melakukan kegiatan pertambangan.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menegaskan bahwa kondisi pertambangan PT Berau Coal tidak bisa disembunyikan lagi. Menurutnya, reklamasi harus segera dilakukan mengingat izin usaha PKP2B PT Berau Coal sudah memasuki masa akhir. “Itu harus segera dilakukan. Kalau tidak dilakukan artinya menyalahi aturan,” ungkap Rudi.

Rudi juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan harus diberi sanksi yang tegas. Sanksi yang dimaksud bisa berupa penundaan pemberian izin atau bahkan perubahan status PKP2B menjadi IUP.

“Itu harus dilakukan oleh pemerintah pusat. Jangan sampai masyarakat benar-benar terdampak imbas dari aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Komisi II DPRD Berau juga meminta ketegasan dari pemerintah kabupaten untuk memperhatikan masalah ini. Meskipun sektor pertambangan berperan besar dalam menyumbang PDRB terbesar di Berau, Rudi menekankan bahwa kewajiban terhadap masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

“Harus kita akui itu. Tapi tidak boleh kita tutup mata. Ini nasib masyarakat,” jelasnya.

Rudi mengungkapkan dukungannya agar izin pertambangan PT Berau Coal ditunda sampai perusahaan tersebut melaksanakan tanggung jawab reklamasi yang menjadi kewajiban mereka.

“Kami mendukung agar PT Berau Coal diberikan sanksi. Ini perusahaan izinnya sudah mau habis, tapi reklamasi masih belum dilaksanakan,” tandasnya.

Dengan langkah tegas ini, Komisi II DPRD Berau berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan di sekitar area pertambangan.