Korupsi Tagihan Air, Kejaksaan Berau Terima Pengembalian Dana Rp 240 Juta dari Tersangka
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau telah menetapkan status tersangka terhadap MS, seorang mantan karyawan Perumda Air Minum Batiwakkal, terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pembayaran tagihan air pelanggan. MS yang juga mengelola loket Payment Point Online Bank (PPOB) di Kabupaten Berau diduga melakukan penyimpangan dengan tidak menyetorkan hasil pembayaran tagihan yang diterima dari pelanggan, yang seharusnya disetorkan ke Perumda Batiwakkal.
Kejaksaan Negeri Berau mencatatkan kerugian negara yang mencapai Rp 711 juta akibat perbuatan MS. Meski begitu, Kejaksaan telah berhasil meminta pengembalian dana sekitar Rp 240 juta dari tersangka. Namun, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan menghapus proses hukum yang tengah berjalan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan kewajiban dari tersangka. “Apakah yang bersangkutan akan tetap menjalani proses hukum, ya itu akan lanjut,” ujar Rahadian dalam keterangan persnya.
Tindak lanjut terhadap kasus ini terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Berau. Pihaknya kini tengah melakukan operasi rahasia untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, meski Rahadian enggan merinci lebih jauh mengenai hal tersebut. “Ada yang masih kami lakukan, dan ini sifatnya rahasia. Jadi tidak bisa kami sampaikan,” tambahnya.
MS yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini, MS diduga menggunakan uang hasil pembayaran pelanggan untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya disetorkan ke Perumda Batiwakkal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keputusan Kejaksaan Negeri Berau untuk menetapkan MS sebagai tersangka ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Berau, mengingat jumlah kerugian negara yang cukup besar akibat tindakan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan serta berharap dapat memulihkan kerugian negara.
Penyelidikan lebih lanjut juga akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Berau berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan memperbaiki transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. (Riska)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.