KPU Berau Tunggu Juknis Penghitungan Surat Suara Ulang di 6 TPS
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bersama KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghitungan surat suara ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS).
Dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang diserahkan ke MK, terkait dengan sengketa hasil Pemilu Anggota DPR RI, 14 Februari 2024, TPS yang dilaporkan berasal dari sembilan kabupaten/kota, minus Mahakam Ulu. Kabupaten Berau menjadi salah satu yang masuk dalam hasil putusan MK.
“Benar ada 6 TPS yang akan dilakukan penghitungan suara ulang untuk hasil Pemilu DPR RI pada 14 Februari 2024 lalu. Diantaranya 1 TPS di Tanjung Redeb, 2 TPS di Teluk Bayur, 1 TPS di Sambaliung, 1 TPS di Biatan, dan 1 TPS di Talisayan,” jelas Ketua KPU Berau, Budi Hariyanto, saat dihubungi Selasa (11/6/2024) pagi.
Dijelaskannya, hasil keputusan MK tersebut karena adanya laporan dari salah satu parpol yakni Demokrat, yang menyebut jika dalam penghitungan suara hasil Pemilu 2024 lalu, ada dilakukan pengurangan jumlah suara.
“Untuk teknisnya kami masih menunggu juknis dari KPU Pusat. Karena yang dibatalkan MK itu kan dari KPU RI. Yang jelas di MK itu kan maksimal 21 hari setelah putusan keluar, harus dilaksanakan penghitungan ulang,” tambahnya.
KPU Berau sendiri, dikatakan Budi telah siap jika proses penghitungan ulang itu dilakukan. Dengan prosedur yang sama yakni secara terbuka, sama seperti pleno saat penghitungan suara sebelumnya.
Sebelumnya, diketahui Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Putusan MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR RI. Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.
Mahkamah Konstitusi melakukan uji petik atas beberapa TPS yang diajukan oleh pemohon, kemudian menyandingkan bukti-bukti dari Formulir Model C. Hasil dan Formulir Model D. Hasil.
Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian. MK lantas meminta penghitungan ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu di 147 TPS tersebut. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.