Kuota Beasiswa Berau Cerdas Bertambah, Pemkab Siapkan 1.500 Penerima
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Salah satu program bantuan dari Pemkab Berau, yakni Beasiswa Berau Cerdas akan kembali dibuka.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa kuota penerima beasiswa Berau Cerdas tahun ini akan bertambah dari tahun sebelumnya dari 1.000 penerima menjadi 1.500 penerima atau naik sekitar 50 persen.
“Beasiswa Berau Cerdas ini kita programkan rutin setiap tahun,” katanya, belum lama ini.
Dikatakannya, Program Beasiswa Berau Cerdas ini sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas sebagai dampak positif untuk pembangunan Kabupaten Berau.
“Karena masa depan daerah kita ada pada generasi selanjutnya. Maka ini upaya kita membantu para pelajar dan mahasiswa menempuh pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Berau, Mulyadi menjelaskan, syarat penting calon penerima beasiswa tersebut ialah siswa dan siswi SMA sederajat maupun mahasiswa harus tercatat masih aktif di dalam sekolah maupun di perkuliahan.
“Sedangkan untuk yang baru mendaftar kuliah tidak bisa mendapatkan beasiswa tersebut,” ungkapnya.
Dikatakannya, pendaftaran Beasiswa Berau Cerdas telah dibuka sejak 18 Maret hingga 18 Mei 2024. Untuk link pendaftarannya bisa diakses di laman https://beasiswa.beraukab.go.id/.
“Ada waktu dua bulan untuk para calon penerima beasiswa untuk mendaftar,” ujarnya.
Kemudian, Mulyadi menjelaskan beberapa persyaratan wajib lainnya bagi calon penerima beasiswa adalah non PNS, dan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.
“Sesuai instruksi bupati, peluang dibuka tanpa ada batas kuota. Silakan mengajukan berapapun, asalkan memenuhi persyaratan. Karena anggaran yang dipergunakan berasal dari APBD murni dan anggaran perubahan,” tambahnya.
Dirinya mengimbau bagi pendaftar beasiswa ini harus benar-benar mencermati semua persyaratan yang diwajibkan. Karena ada beberapa yang ditolak sistem lantaran tidak sesuai.
Misalnya, surat keterangan masih aktif kuliah yang harus dikeluarkan perguruan tinggi atau universitas bersangkutan, bukan pemohon itu sendiri yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
“Perlu kehati-hatian dalam mengisi persyaratan tersebut agar tidak terjadi kesalahan informasi,” imbuhnya. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.