Kuota Gas LPG 3 Kg di Berau Tidak Alami Kendala, Namun Penyalahgunaan Jadi Masalah
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan kuota gas LPG 3 kg subsidi di wilayah Berau tetap tercukupi dan distribusinya berjalan lancar.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengungkapkan bahwa kuota gas yang tersedia sudah sesuai dengan yang ditetapkan, namun ada masalah terkait ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan pembelian gas subsidi.
“Gas LPG 3 kg sebenarnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin, petani, nelayan, dan UMKM kecil dengan omzet tertentu,” kata Hotlan.
Ia menekankan bahwa salah satu persoalan utama adalah penggunaan gas subsidi oleh pihak yang tidak memenuhi syarat, seperti restoran, rumah makan, atau penginapan, yang seharusnya tidak menggunakan gas subsidi tersebut.
Selain itu, penyalahgunaan lainnya adalah maraknya pengecer yang tidak memiliki izin resmi dari Pertamina. Sesuai aturan, pengecer yang sah harus memiliki gudang serta izin dari Pertamina, serta rekomendasi dari pemerintah daerah atau kepala kampung.
“Tanpa memenuhi ketentuan ini, pengecer tidak boleh menjual LPG 3 kg ke masyarakat,” tegas Hotlan.
Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pengecer kembali beroperasi, Hotlan menegaskan bahwa hal ini tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pengecer yang memenuhi syarat akan dijadikan sub-penyalur resmi untuk mencegah penjualan ilegal yang dapat memengaruhi harga dan distribusi gas subsidi.
Hotlan juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membeli gas subsidi jika tidak berhak. Ia menambahkan bahwa menggunakan gas subsidi secara tidak sah bertentangan dengan norma agama dan hukum, serta merugikan mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah Berau pun terus mengawasi distribusi gas untuk memastikan tidak ada kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar.
“Budaya malu dalam menggunakan gas subsidi yang bukan hak kita harus terus diperkenalkan,” tutup Hotlan mengingatkan masyarakat untuk disiplin mengikuti regulasi yang ada. (*/Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.