
Kutai Adat Lawas Sumping Layang Resmi Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat di Kukar
OKEGAS.ID, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menambah deretan komunitas adat yang memperoleh pengakuan resmi melalui penetapan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebagai masyarakat hukum adat. Penetapan ini dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kukar setelah melalui proses verifikasi dan penilaian panjang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa usulan pengakuan komunitas adat tersebut mulai diproses sejak 2024. Prosesnya melibatkan telaah mendalam, pengecekan lapangan, serta konsultasi dengan kementerian terkait agar seluruh ketentuan regulasi dipenuhi.
“Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian panjang yang sudah kami jalankan sejak tahun lalu. Mulai dari verifikasi lapangan oleh panitia kabupaten hingga pembahasan intensif dengan kementerian, semuanya dilakukan untuk memastikan syarat-syarat masyarakat hukum adat terpenuhi,” ujar Elvandar, Senin (3/11/2025).
Verifikasi dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kukar yang dipimpin Sekretaris Daerah. Setelah seluruh aspek memenuhi aturan, usulan resmi kemudian diajukan dan memperoleh persetujuan pimpinan daerah.
“Syukurlah semua prosedur telah dilewati sesuai ketentuan, dan pimpinan daerah memberikan persetujuan sehingga Kutai Adat Lawas Sumping Layang dapat ditetapkan secara resmi,” katanya.
Setelah penetapan, Pemkab Kukar melalui DPMD dan perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan lanjutan. Salah satunya melalui pembuatan video profil yang mendokumentasikan proses pengakuan, yang nantinya dapat menjadi rujukan bagi komunitas adat lain yang sedang mempersiapkan usulan serupa.
Elvandar juga memaparkan bahwa enam desa lain telah mengajukan diri sebagai calon masyarakat hukum adat. Namun sebagian masih menghadapi kendala batas wilayah maupun administrasi, termasuk pendataan di Desa Muratubo yang berada di kawasan perbatasan kabupaten dan provinsi.
“Harapannya, seluruh komunitas adat yang sedang berproses dapat terbantu melalui fasilitasi yang kami lakukan. Kami akan terus mendampingi sampai seluruh syarat yang diatur dalam Permendagri 52/2014 benar-benar terpenuhi,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.