OKEGAS.ID. Tanjung Redeb – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dilaksanakan November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya melantik 65 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar di Ballroom Hotel SM Tower Convention, Kamis (16/5/2024).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Ketua KPU Berau Budi Harianto, mengatakan sebanyak 65 PPK yang dilantik dan diambil sumpahnya dibagi 5 orang di setiap kecamatan. PPK yang sudah dilantik, lanjutnya, diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab ada beberapa sanksi terhadap PPK yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Diantaranya sanksi terkait etika dan sanksi pelaksanaan dan tahapan. Namun ketika ada kesalahan yang dilakukan secara sengaja memungkinkan sanksinya ialah pidana,” jelas Budi.

Setelah membentuk PPK, lanjut Budi, untuk tahapan selanjutnya adalah tes tertulis untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kecamatan. Karena proses rekrutmen PPS berdekatan waktunya dengan pelantikan PPK, maka Bimbingan Teknis (Bimtek) akan dilakukan setelah semua tahapan rekrutmen PPS selesai.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Setelah tes tertulis PPS, akan dilakukan tahap wawancara PPS tanggal 21 nanti,” ujarnya.

Disinggung terkait honor PPK, PPS dan KPPS, dikatakan Budi bahwa honor tetap sama seperti sebelumnya, karena hal tersebut merupakan standar Nasional. Honor itu akan diberikan setiap bulannya hingga Januari 2025 nanti.

Perlu diketahui sebelumnya besaran honor antara PPK, PPS dan KPPS berbeda. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, besaran honor yang diterima oleh Ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta dan anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta. Sementara Ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta, anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta. Sedangkan Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, dan nggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta perbulan.

“Untuk petugas kita dari PPK hingga PPS ditanggung BPJS Ketenagakerjaan melalui dana provinsi, kemudian untuk KPPS akan ditanggung melalui anggaran pemerintah daerah,” jelas Budi.

Disinggung soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), Budi menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pemutakhiran data sehingga memungkinkan DPT dapat bertambah bahkan berkurang.

“Jadi DPT belum bisa dipastikan, masih menunggu hasil pemutakhiran di lapangan,” jelasnya.

Terkait jumlah TPS, dipastikan berkurang dari Pemilu 2024 yang mencapai 807 TPS. Sebab saat Pemilu satu TPS maksimal 300 DPT. Sementara untuk Pilkada Berau, satu TPS itu diisi 500-600 DPT.

“Ada dua TPS jadi satu. Perkiraan di Pilkada ini ada 600-700 TPS. Penetapan TPS akan dilaksanakan setelah pemutakhiran data selesai September nanti,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novta

Editor: Hardianto