IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Anggota DPRD Berau dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Liliansyah, menyoroti masih maraknya praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah pesisir Berau, khususnya penggunaan bahan peledak (bom ikan) dan pukat harimau. Praktik tersebut dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sektor perikanan serta pariwisata bahari yang menjadi andalan daerah.

Menurut Liliansyah, metode penangkapan ikan dengan cara dibom dan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan menyebabkan kerusakan terumbu karang, yang merupakan habitat utama ikan untuk berkembang biak. Jika dibiarkan, kondisi ini akan berdampak jangka panjang terhadap populasi ikan dan mata pencaharian nelayan kecil.

“Berau ini andalannya laut, bahari. Kalau lautnya rusak, terutama terumbu karangnya, maka ikan juga tidak bisa berkembang biak. Ini yang harus benar-benar kita jaga,” ujar Liliansyah.

Ia mengaku masih menerima informasi terkait adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bahan peledak di sejumlah wilayah perairan Berau, meskipun praktik tersebut sudah jelas dilarang oleh aturan yang berlaku.

“Masih ada informasi soal kegiatan nelayan ilegal yang menggunakan bahan peledak. Ini jelas merusak lingkungan dan ekosistem ikan,” katanya.

Liliansyah mendorong Dinas Perikanan (Diskan) Berau bersama instansi terkait untuk bertindak lebih tegas dan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan secara konsisten, termasuk melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kalau bisa ditertibkan betul-betul. Aturannya sudah ada, tinggal dijalankan dengan tegas. Ini penting supaya nelayan-nelayan kecil kita tidak dirugikan,” ucapnya.

Ia menilai, praktik penangkapan ikan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan ketimpangan bagi nelayan tradisional yang selama ini mengandalkan cara-cara ramah lingkungan.

Lebih jauh, Liliansyah mengaitkan persoalan kelestarian laut dengan pengembangan wisata bahari Berau. Menurut dia, keindahan bawah laut yang terjaga akan menjadi daya tarik utama bagi wisatawan, baik untuk aktivitas menyelam, memancing, maupun wisata alam lainnya.

“Kalau laut kita terjaga, orang bisa datang menyelam melihat ikan, memancing sambil berwisata. Wisatawan bisa datang dari luar daerah maupun dari lokal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Diskan Kabupaten Berau, Abdul Majid mengatakan ia akan menindaklanjuti perihal ini dengan bekerja sama dengan Diskan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Ya untuk persoalan ini akan kami tindaklanjuti, bekerja sama dengan Provinsi terkait kewenangannya,” ujar Majid.

Perlu diketahui bersama, pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tapal batas kewenangan Diskan Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa kewenangan terhadap wilayah Laut 0 Mil dari bibir pantai. Dalam artian Diskan Kabupaten/Kota tidak lagi berwenang terhadap teritorial laut.

Meskipun tidak lagi berwenang di laut, Dinas Perikanan Kabupaten tetap memiliki fungsi utama berdasarkan Pasal 14 UU 23/2014, yang meliputi: Perikanan Budidaya, Pemberdayaan atau pembinaan nelayan kecil (biasanya di bawah 5 GT), Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

Sebelumnya, kata Abdul Majid Diskan Berau pernah bersurat ke Diskan Provinsi Kaltim untuk hal ini. “Tapi kedepannya kami bakal kordinir lagi bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini secepatnya,” pungkasnya. (*/pan).