IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.IDTenggarong — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan penataan besar terhadap lima lembaga kemasyarakatan desa yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Kelima lembaga tersebut yakni Rukun Tetangga (RT), Posyandu, Bina Keluarga dan Kesejahteraan (BKK), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Karang Taruna.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa upaya penataan ini berangkat dari pentingnya kepastian hukum dan struktur kelembagaan yang jelas, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Masih banyak aparatur desa yang belum memahami bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan harus diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Tanpa itu, legalitasnya tidak sah secara hukum,” ujar Elvandar, Senin, (30/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa beberapa desa masih hanya mengandalkan Surat Keputusan (SK) kepala desa yang bahkan sering mencampur pengesahan kelembagaan dan pengurus dalam satu dokumen.

Hal ini menurutnya tidak sesuai ketentuan dan dapat berdampak pada keabsahan operasional lembaga.

Sebagai langkah korektif, DPMD Kukar gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan langsung ke desa-desa lokus agar dapat segera menyusun dan menetapkan Perdes kelembagaan.

Tak hanya fokus pada aspek regulasi, pemberdayaan lembaga juga dilakukan melalui pelatihan, insentif RT dan kader posyandu, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT.

“Penataan ini bukan sekadar administratif, tapi bagian dari membangun fondasi pelayanan desa yang kuat dan akuntabel,” tegas Elvandar. (Adv)