Mangkir Dua Kali, Tersangka Kredit Fiktif KUR BRI Tanjung Redeb Terancam DPO
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mengembangkan penyidikan dugaan kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah yaitu BRI cabang Tanjung Redeb. Hingga saat ini, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap para tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap tersangka telah dilakukan beberapa kali. Namun, hingga pemanggilan kedua, para pihak yang dipanggil tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir.
“Pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 14, kemudian dilanjutkan pada tanggal 21, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, sesuai ketentuan, tujuh hari setelah itu atau pada tanggal 28 akan kembali kita lakukan pemanggilan sebagai pemeriksaan tersangka,” ungkap Imam.
Ia menegaskan, apabila pada pemanggilan berikutnya tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, Kejari Berau tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas berupa penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau tetap tidak hadir, ya tentu akan kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Pria dan wanita. Untuk tersangka pria berinisial AW (48) dan wanita VCS (37). Keduanya dinilai memiliki peran dominan dalam praktik kredit fiktif tersebut.
“Dari hasil penyidikan sementara, hanya dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Debitur-debitur yang namanya diajukan sebenarnya tidak memahami proses pengajuan kredit. Mereka hanya dipinjam namanya,” jelas Imam.
Ia menyebutkan, keuntungan terbesar dari praktik tersebut diduga dinikmati oleh seorang calo bersama salah satu tersangka perempuan. Bahkan, keduanya menjadi pihak utama dalam aliran dana jika ditelusuri menggunakan pendekatan “follow the money”.
“Kalau kita ikuti aliran dananya, perputaran uang itu hanya di dua orang ini. Debitur yang dipinjam namanya tidak menerima keuntungan signifikan dan sebagian besar tidak mengetahui mekanismenya,” tambahnya.
Terkait kerugian negara, Kejari Berau mencatat nilai sementara mencapai Rp1,2 miliar rupiah. Namun, besaran kerugian tersebut masih berpotensi berubah seiring pendalaman dan hasil audit lanjutan.
“Untuk sementara kerugian negara kita hitung sekitar Rp1,2 miliar,” ujarnya.
Imam juga menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan. Penetapan tersangka sendiri baru dilakukan terhadap satu tersangka perempuan, sementara pengembangan terhadap pihak lain masih terus berjalan.
“Ini masih tahap penyidikan, belum masuk persidangan. Statusnya jelas sudah tersangka,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa kasus dugaan kredit fiktif KUR ini merupakan kasus pertama yang terjadi di wilayah Berau, khususnya di lingkup Bank BRI Unit Mikro setempat.
“Untuk kasus seperti ini, sejauh yang kami tangani, baru pertama kali terjadi di Berau. Pihak bank juga mengakui kecolongan,” beber Imam.
Menariknya, dalam penyidikan juga ditemukan adanya agunan berupa dokumen tanah yang secara administrasi belum memenuhi syarat, bahkan hanya berupa surat dasar. Meski demikian, kredit tetap disetujui.
“Agunan itu seolah hanya formalitas. Belum ada sertifikat yang sah, tapi kredit tetap bisa cair,” pungkasnya.
Kejari Berau memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. (*/pan)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.