Masa Jabatan 98 Kakam Diperpanjang, Bupati Berau: Saya Harap Turut Mengawal Program Prioritas Pemkab
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sebuah prosesi penuh khidmat dan semangat menyelimuti Kabupaten Berau hari ini (18/7/2024), saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Kampung di seluruh wilayah Kabupaten Berau dilangsungkan. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk perwakilan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, menandakan dukungan penuh terhadap kelancaran proses pemerintahan di tingkat kampung.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala kampung ini dipimpin langsung oleh Bupati Sri Juniarsih Mas. Dalam kesempatan ini, Sri Juniarsih menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Kepala Kampung yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas mereka.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap para kepala kampung dapat terus berkontribusi dalam pembangunan kampung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama,” ujarnya.
Pengukuhan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan kampung yang efektif dan berkesinambungan. Diharapkan, para kepala kampung termotivasi untuk bekerja lebih keras dan memberikan yang terbaik bagi kampung dan masyarakatnya.
Sri Juniarsih juga menekankan pentingnya peran kepala kampung dalam mengawal dan menyukseskan visi, misi, dan program prioritas Pemerintah Kabupaten Berau sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Saya berharap kepala kampung turut serta dalam mengawal dan menyukseskan visi, misi, dan program prioritas Pemerintah Kabupaten Berau,” tutupnya.
Acara pengukuhan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara para undangan, mempererat hubungan dan kerjasama antara pemerintah daerah dan pemerintahan kampung. Dengan kepemimpinan yang kuat dan solid, Kabupaten Berau optimis dapat mencapai berbagai target pembangunan yang telah direncanakan.
Diketahui sebanyak 98 kepala kampung diperpanjang masa jabatannya. Dengan rincian 19 Kakam dengan periode masa jabatan 2019-2027, 26 Kakam dengan periode masa jabatan 2021-2029, dan 53 Kakam dengan periode masa jabatan 2023-2031. Sementara 2 kepala kampung lainnya, yaitu Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun dan Kepala Kampung Teluk Sumbang saat ini masih dijabat PJ dan PLT. (*)
Reporter: Novta
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.