IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan perusakan di area Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Pelaku diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.40 Wita setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Jodhy Rahman  menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 12.41 Wita di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Pelaku datang ke area pengadilan dalam kondisi marah dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain serta merusak fasilitas yang ada di lokasi,” ujarnya.

“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku,” tambahnya.

Pelaku diketahui berinisial SE (51), warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat memotong pohon di halaman pengadilan sambil marah-marah dan menyatakan ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan. Ketika ditegur oleh saksi, pelaku justru mengejar saksi sambil mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.

“Saksi kemudian melindungi diri dengan menutup pintu PTSP atau lobi sehingga serangan pelaku mengenai pintu tersebut,” jelas AKP Jodhy Rahman.

Tidak berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku kemudian menuju pintu pengunjung di bagian depan gedung dan melakukan perusakan terhadap sejumlah properti serta menimbulkan ketakutan bagi para pengunjung yang berada di dalam pengadilan. Setelah beberapa saat mencoba masuk kembali namun gagal, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Berau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kampung Sei Bebanir Bangun pada malam harinya sekitar pukul 23.40 Wita. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu tas warna hitam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan perusakan. AKP Jodhy Rahman juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan yang melanggar hukum. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain,” tandasnya. (*)

Humas Polres Berau