IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Potensi penerimaan daerah dari sektor pajak sarang burung walet di Kabupaten Berau dinilai masih belum tergarap maksimal. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, meminta pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang terhadap para pelaku usaha walet agar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat.

Menurut Sumadi, hingga saat ini masih banyak bangunan walet yang diduga belum terdata secara menyeluruh. Kondisi tersebut membuat potensi pajak yang seharusnya bisa masuk ke kas daerah belum dapat dihitung secara akurat.

“Kalau datanya belum valid, tentu potensi pendapatan daerah juga sulit dimaksimalkan. Karena itu pendataan ulang memang perlu dilakukan,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu melibatkan aparat kampung dan kelurahan dalam proses pendataan agar seluruh usaha walet yang aktif dapat teridentifikasi dengan baik. Dengan begitu, pengawasan dan penarikan pajak bisa dilakukan lebih efektif dan merata.

“Jangan sampai ada usaha yang berjalan bertahun-tahun tetapi belum masuk dalam data wajib pajak. Ini yang harus dibenahi,” katanya.

Selain meningkatkan PAD, Sumadi menyebut pendataan ulang juga penting untuk menciptakan rasa keadilan bagi para pelaku usaha yang selama ini sudah taat membayar pajak daerah.

Menurut dia, pemerintah tidak hanya perlu fokus pada penarikan pajak, tetapi juga harus memberi pembinaan kepada pengusaha walet agar sektor tersebut dapat berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Pelaku usaha yang sudah patuh tentu jangan merasa dirugikan. Semua harus diperlakukan sama, sehingga iklim usaha juga tetap sehat,” tuturnya.

Ia berharap langkah pendataan ulang dapat segera direalisasikan sehingga potensi pajak sarang burung walet di Berau benar-benar bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menyebut potensi pajak sarang burung walet di Kabupaten Berau sebenarnya cukup besar. Namun hingga kini, potensi tersebut dinilai belum tergarap secara optimal akibat berbagai kendala, mulai dari persoalan perizinan hingga rendahnya kepatuhan wajib pajak.

“Potensi sarang burung walet sangat besar, tetapi belum optimal. Permasalahan ini bukan hanya terjadi di Berau, melainkan hampir di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Djupiansyah menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga pernah menyoroti besarnya potensi pajak sarang burung walet yang belum maksimal. Bahkan sejak sekitar tahun 2000, berbagai upaya intervensi dan pengawasan telah dilakukan, namun hasilnya dinilai belum signifikan.

Menurutnya, optimalisasi pajak sarang walet harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemilik usaha hingga proses distribusi hasil panen keluar daerah.

Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama ialah persoalan legalitas usaha. Banyak pemilik rumah walet belum mengantongi izin lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga berdampak pada kepatuhan pembayaran pajak.

“Kendala perizinan ini kemudian dijadikan alasan oleh sebagian pemilik untuk tidak memenuhi kewajiban pajaknya kepada daerah,” katanya.

Selain itu, rendahnya keterbukaan pemilik usaha terkait waktu panen dan penjualan sarang walet juga menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penarikan pajak.

“Pemerintah kesulitan mengetahui kapan panen dilakukan dan kapan hasilnya dijual. Sementara pengawasan di lapangan juga belum maksimal,” jelasnya.

Djupiansyah menambahkan, pada 2022 hingga 2023 lalu, jumlah sarang burung walet yang keluar dari Berau disebut mencapai ribuan ton. Namun, kondisi harga sarang walet yang menurun membuat banyak pelaku usaha memilih tidak mengurus izin usaha mereka.

Padahal, pemerintah daerah sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bupati yang mewajibkan pembayaran pajak bagi pemilik usaha walet yang mengurus perizinan.

“Upaya mengingatkan kewajiban pajak terus kami lakukan. Kami berharap ada kesadaran bahwa pajak ini juga kembali untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Adapun untuk tahun 2026, Bapenda Berau menargetkan pendapatan pajak sarang burung walet sebesar Rp1,5 miliar. Hingga triwulan pertama tahun ini, realisasi yang tercatat baru mencapai sekitar Rp2,1 juta atau 0,14 persen dari target yang ditetapkan. (ADV).