IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Tim gabungan dari Yayasan Penyu Indonesia (YPI), Polsek Bidukbiduk, Koramil Bidukbiduk, dan Pos TNI AL Bidukbiduk berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian telur penyu dalam sebuah operasi dini hari di Pulau Bilang-bilangan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jumat (30/5) sekitar pukul 03.00 Wita.

Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas lapangan YPI di sektor 15. Petugas mencurigai pergerakan seseorang menuju sektor 8 dan segera melaporkannya ke basecamp YPI. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli shift 2 segera diterjunkan ke lokasi.

Setibanya di sektor 8, tim mendapati cahaya lampu senter di sekitar area sarang penyu. Saat dilakukan penyergapan, ditemukan tiga orang pelaku tengah beraksi. Dua di antaranya melarikan diri menggunakan speedboat bermesin 40 PK berwarna merah-putih bernomor “23”. Satu orang pelaku berinisial GN (61) berhasil diamankan.

“Pelaku GN sempat melakukan perlawanan aktif, termasuk ancaman secara verbal dan fisik dengan mengacungkan parang ke arah petugas. Namun, situasi berhasil dikendalikan tanpa ada korban jiwa,” ujar Ahmad Khairul Imam, Plt. Program Manager YPI.

Dari tangan GN, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong jaring berisi 13 butir telur penyu, satu bilah parang panjang, satu batok kelapa, satu stik pencucuk telur, dan satu unit headlamp.

Berdasarkan hasil identifikasi, tim menemukan sebanyak 32 sarang penyu telah dijarah. Diperkirakan sekitar 3.200 butir telur penyu telah dicuri dan dibawa kabur oleh pelaku yang melarikan diri.

“Ini adalah bentuk kejahatan serius terhadap lingkungan. Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras kepada siapa pun yang berniat merusak keberlangsungan satwa dilindungi seperti penyu,” tegas Imam.

Saat ini, tersangka GN beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bidukbiduk dan selanjutnya akan diproses oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Berau.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur sanksi bagi pelaku perusakan dan perdagangan satwa dilindungi.

YPI mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam operasi ini dan berharap kolaborasi antara lembaga konservasi dan aparat penegak hukum semakin diperkuat demi menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia. (Divana)