Pemerintah Kampung Pulau Derawan Usulkan Pembebasan Lahan SDN 001
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintahan Kampung Pulau Derawan mengusulkan agar Pemkab Berau segera membebaskan lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan SDN 001 Pulau Derawan.
Pasalnya, hingga kini lahan seluas 60×50 meter persegi itu masih menjadi hak kepemilikan atas nama salah seorang warga setempat.
“Selama ini hanya pinjam pakai,” ungkap Kepala Kampung Derawan, Indra Mahardika, saat dijumpai pada Minggu (7/7/2024).
Dikatakan Indra, beberapa bulan lalu ahli waris berniat untuk mengambil kembali lahan tersebut. Namun ia bersikeras agar niatan tersebut tidak dilakukan demi kepentingan masyarakat Pulau Derawan, khususnya anak-anak yang bersekolah di SD tersebut.
“Ini sebenarnya sudah hampir dua tahun lalu bergulir, tapi belum terselesaikan. Salah satu ahli waris bahkan sempat mau menutup sekolah, tapi saya bilang jangan. Karena kalau sampai ditutup saya pastikan semua administrasi kalian (ahli waris) saya tidak bantu. Ini bukan berbicara kepentingan pribadi, tapi kepentingan banyak warga di sini,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengusulkan pembebasan lahan tersebut kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Berau. Namun karena sejumlah urusan administrasi yang belum rampung, hingga penyesuaian harga per meter tanah yang diajukan ahli waris belum juga menemukan titik kejelasan, proses pembebasan lahan pun masih terkendala.
“Saya sudah coba mengusulkan ke dinas, saya sudah sampaikan kepada Ibu Bupati. SD ini bu, tolong diperhatikan. Legalitas lahannya belum ada, baik itu surat garapan, surat hibah ataupun sertifikat. Pemilik lahan mau ambil kembali kalau tidak ada kejelasan dari pemerintah untuk membebaskan lahan milik mereka,” jelasnya.
Indra menyebut pihak ahli waris bersedia melepaskan lahan tersebut. Namun ia tidak tahu pasti berapa nilai yang diminta oleh ahli waris.
“Dari ahli waris itu mau membebaskan. Tinggal berapa deal-dealannya. Tapi ahli waris ini mendesak agar itu segera,” sambungnya.
Ia juga menyebut pihak kampung telah menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan guna pembebasan lahan tersebut. Adapun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada di Pulau Derawan yaitu Rp 1 juta per meter untuk lahan di sekitar bibir pantai dan Rp 300-400 ribu per meter untuk lahan yang berada di daratan Pulau Derawan.
“Selama ini sudah kami siapkan berkasnya, bahkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pun kita sudah terbitkan. Artinya surat sebelumnya, berdasarkan surat tua yang ada, itu sudah kita komunikasikan sama dinas terkait. Dan dari itulah kita membuatkan SKPT dengan luas SD yang ada, yang sudah ada pagarnya. Seharusnya tidak ada kendala. Karena berbicara administrasi kita dari kampung, kita sudah lengkapi semua. Tapi lagi-lagi dari ahli waris ini yang mendesak minta dibebaskan,” bebernya.
Ia berharap Pemkab Berau melalui Disdik Berau segera menindaklanjuti wacana pembebasan lahan SDN 001 Pulau Derawan, agar tidak ada hambatan dalam proses belajar mengajar yang dilaksanakan di SD yang terletak di kampung pariwisata tersebut. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.