IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola informasi dan komunikasi daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Asisten III Setda Berau, Maulidiyah, saat membuka kegiatan sosialisasi aturan tersebut di lingkungan Pemkab Berau.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman bagi perangkat daerah terhadap aturan terkait tata kelola informasi dan komunikasi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari sub urusan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, hingga monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.

“Di dalamnya juga diatur mengenai penyelenggaraan jaringan intra pemerintah daerah, pengamanan jaringan, kerja sama dengan media lokal, hingga sertifikasi wartawan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peran media lokal sangat penting dalam memperluas jangkauan informasi pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, media pemerintah tidak dapat berjalan sendiri sebagai corong informasi publik.

“Karena itu, dibutuhkan kerja sama yang dilandasi regulasi yang jelas, termasuk terkait alokasi anggaran dan bentuk timbal balik yang diberikan media lokal kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Melalui aturan ini, Pemkab Berau berharap penyebaran informasi publik dapat dilakukan lebih masif, terarah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Divana)