OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) terus berkomitmen meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM setempat.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Menurut Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, hingga saat ini baru 45 UMKM yang memanfaatkan fasilitas pengurusan sertifikasi halal dari total 86 kuota yang tersedia.

“Masih banyak slot bagi UMKM yang mau mendaftar untuk sertifikasi halal ini,” jelas Eva melalui Kepala Bidang Industri, Jumat (11/10).

Program sertifikasi halal yang difasilitasi Diskoperindag Berau masih akan dibuka hingga Desember 2024. Hal ini memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM yang belum mendaftarkan produk mereka untuk segera memanfaatkan program tersebut.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Deadlinenya sampai akhir tahun 2024, karena dana pengurusannya tersedia hanya untuk tahun ini. Kami siap membantu UMKM yang mau mengurus sertifikasi halal. Silakan mempersiapkan persyaratan dan menyerahkannya ke Diskoperindag agar segera diproses,” ungkapnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM di antaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses produksi, fotokopi pemilik usaha, serta fotokopi KTP.

Sertifikat halal dianggap sangat penting bagi UMKM, karena tidak hanya menjamin kehalalan produk tetapi juga meningkatkan nilai jual produk di pasar.

“Sertifikasi halal ini sangat penting. Dengan adanya sertifikat, konsumen akan merasa lebih aman dan yakin bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal. Proses dari permohonan hingga penerbitan sertifikat bisa dilakukan di tahun ini, selama syaratnya lengkap,” lanjut Eva.

Diskoperindag berharap lebih banyak UMKM di Berau yang memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka, baik di pasar lokal maupun nasional. Dengan adanya sertifikasi halal, produk UMKM diharapkan dapat lebih mudah diterima oleh konsumen, terutama yang sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi. (ADV/Tim)

Editor: Hardianto