IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai merespons Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 terkait penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut, guru non-ASN masih diperbolehkan mengajar di sekolah negeri dengan syarat telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif menjalankan tugas.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini masih berupaya mengakomodasi keberadaan guru honorer, khususnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah wilayah pelosok.

Menurutnya, Pemda tidak lagi diperbolehkan melakukan pengangkatan guru honorer baru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini kami masih mengakomodasi guru honorer yang ada, karena memang kebutuhan guru masih cukup banyak, terutama di daerah pelosok,” ujar Sri beberapa waktu silam.

Ia menjelaskan, sebagian guru honorer saat ini masih menjalankan tugas dengan sistem paruh waktu sambil menunggu proses penyelesaian kebijakan pemerintah terkait tenaga non-ASN.

Sri Juniarsih mengakui kondisi keterbatasan tenaga pendidik masih menjadi tantangan di Kabupaten Berau, terutama untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah terpencil.

Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menghentikan tenaga honorer yang selama ini masih dibutuhkan dalam proses belajar mengajar.

“Tidak mudah juga memutus hubungan kerja mereka, karena sekolah masih membutuhkan tenaga pengajar,” katanya.

Ia berharap kebijakan pemerintah pusat ke depan dapat memberikan solusi yang tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan daerah sekaligus kepastian bagi para guru non-ASN yang selama ini telah mengabdi. (ADV/Pan).