OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, melalui Dinas Pangan, tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cadangan Pangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan yang mencukupi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Berau.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan, menegaskan bahwa Perda ini menjadi prioritas untuk segera disahkan dan diterapkan.

Ditemui pada Kamis (10/10/2024), Rakhmadi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelesaikan naskah akademik terkait Perda Cadangan Pangan dan Perda Keamanan Pangan.

“Perda ini diharapkan menjadi prioritas dan bisa segera ditindaklanjuti. Kami juga berharap aturan turunan lainnya dapat segera dibuat. Kalau bisa, Perda ini disahkan tahun ini agar segera dapat diaplikasikan,” ujar Rakhmadi.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Selain itu, sebelum pengajuan naskah akademik mengenai cadangan pangan ini, pihak Dinas Pangan sudah lebih dulu mengusulkan Perda serupa tentang pangan yang kini tinggal menunggu proses pengesahan.

“Informasi terbaru dari DPRD menyebutkan bahwa Perda sebelumnya telah mendapat persetujuan dan saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian, proses di DPRD telah selesai dan tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.

Perda Cadangan Pangan ini nantinya akan mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan di daerah. Perda tersebut dibentuk oleh DPRD bersama dengan Bupati atau Wali Kota. Adapun ruang lingkup dari Perda ini meliputi beberapa aspek penting, antara lain sasaran, penetapan cadangan pangan Kabupaten, penyelenggaraan cadangan pangan, sistem informasi cadangan pangan, partisipasi masyarakat, pengawasan, pelaporan, dan pendanaan.

Cadangan pangan yang diatur dalam Perda ini merupakan persediaan yang digunakan untuk menghadapi potensi kekurangan pangan, gangguan pasokan, maupun lonjakan harga. Lebih dari itu, cadangan pangan juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara produksi pangan dengan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Berau berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat akan terlindungi dari ancaman kelangkaan pangan dan dapat merasakan stabilitas harga serta pasokan pangan yang memadai. (ADV/Tim)

Editor: Hardianto