OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Menjamurnya usaha franchise atau waralaba di Kabupaten Berau diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD). Meski perizinan usaha jenis ini berada di bawah kewenangan pusat, daerah tetap memiliki kesempatan untuk menarik pajak dari usaha tersebut.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, menyampaikan harapannya agar bisnis waralaba yang masuk ke wilayah Berau dapat menyumbang PAD.

“Bisnis waralaba ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi daerah, salah satunya melalui penambahan PAD. Hal ini telah dibahas bersama instansi terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, saat dihubungi pada Selasa (30/7/2024) siang, menjelaskan bahwa Kabupaten Berau memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini salah satunya mengatur mengenai penarikan pajak dari usaha waralaba.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Franchise adalah sebuah sistem bisnis di mana pemilik merek dagang, atau perwaralaba, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek produknya atau sistem operasionalnya dalam menjalankan bisnis. Jadi, jika mengacu pada Perda tersebut, penarikan pajak tergantung pada jenis bisnis franchise-nya,” jelas Djupiansyah.

“Misalnya, untuk bisnis makan minum seperti restoran cepat saji atau toko kopi, tentunya akan dikenakan pajak.”

Lebih lanjut, Djupiansyah menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak makan minum dapat dikenakan pada usaha waralaba yang menyediakan layanan kepada konsumen.

“Jadi, semua jenis usaha yang bergerak di bidang makan minum dan memberikan pelayanan kepada konsumen akan dikenakan pajak sebesar 10% dari nilai transaksi yang seharusnya dibayar oleh konsumen,” jelasnya.

Dengan penerapan pajak ini, Pemkab Berau berharap dapat meningkatkan PAD dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (Tim)

Editor: Hardianto