IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi mengumumkan kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui seleksi terbuka pada tahun 2024. Dalam Rapat Koordinasi Perangkat Daerah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.

“Penataan ini harus selesai sesuai tenggat waktu. Setelah itu, pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ujar Muhammad Said.

Pemkab Berau membuka 1.990 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Rinciannya meliputi:

Tenaga Guru: 622 formasi, Tenaga Kesehatan: 113 formasi, Tenaga Teknis: 1.255 formasi.

Penyusunan formasi dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai, beban kerja, jabatan, dan kemampuan keuangan daerah.

Muhammad Said menjelaskan bahwa seleksi tenaga non-ASN dilakukan secara objektif untuk memastikan kompetensi sesuai kebutuhan instansi.

“Restrukturisasi ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan efisien,” imbuhnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun sistem yang lebih terorganisir dalam pengelolaan tenaga kerja pemerintahan.

Pemkab Berau juga memastikan gaji tenaga non-ASN tetap dianggarkan hingga mereka diangkat menjadi PPPK. Bagi yang belum lulus seleksi, kontrak sebagai tenaga honorer akan diperpanjang sementara.

“Sebagai solusi sementara, kami membuka opsi PPPK Paruh Waktu. Tenaga non-ASN akan tetap menerima gaji setara sebelumnya, tetapi mekanisme ini menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN RB,” jelas Muhammad Said.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Berau dalam menata tenaga kerja pemerintahan dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Dengan seleksi yang adil dan transparan, Pemkab Berau optimistis mampu mendukung pelayanan publik yang optimal dan berdaya saing.

Penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Berau menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi nasional yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkualitas. (*)

Penulis: Divana