IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkup daerah dengan memberikan kenaikan gaji dan insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan ini berlaku sejak Januari 2024 dan diumumkan pada masa kepemimpinan Sri Juniarsih dan Gamalis.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Ribuan pegawai telah merasakan manfaat dari kebijakan ini, yang dirancang dengan alokasi kenaikan rata-rata sebesar 8 persen. Kenaikan ini bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing pegawai. Sebagai contoh, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar Rp 1 juta per bulan, P3K Rp 500 ribu, dan PTT atau honorer sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Walaupun kenaikan gaji ini berlaku mulai Januari 2024, pembayaran baru dilakukan pada bulan Maret 2024. Hal ini disebabkan oleh diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang baru dirilis sepekan sebelum pembayaran.

Sekretaris Daerah, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa anggaran untuk kenaikan tunjangan bagi ASN dan PTT telah dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Besaran nilai ini disusun berdasarkan standarisasi yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, Sapransyah, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji rapel disebabkan oleh proses penetapan yang baru selesai.

“Alokasi kenaikan rata-rata 8 persen dan gaji P3K disesuaikan setelah mereka direkrut. Anggaran juga disesuaikan berdasarkan jumlah pegawai yang ada di Kabupaten Berau,” ujarnya.

Sebelumnya, wacana tentang kenaikan gaji ini sudah diusulkan pada masa Presiden Jokowi, saat pengajuan RUU APBN 2024 pada Agustus 2023, yang mencakup kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen serta pensiunan sebesar 12 persen.

Kebijakan ini telah membawa dampak positif di kalangan pegawai, dengan banyak ASN yang merasakan kegembiraan atas berita baik ini. Perlu dicatat bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, kenaikan gaji seperti ini hanya terjadi dua kali, menjadikan momen ini sangat berarti bagi para pegawai di Kabupaten Berau. (ADV/Tim)

Editor: Hardianto