IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Berau, Eka Tri Takariya, melaporkan hasil rapat penyelesaian penataan non-ASN yang diadakan pada Rabu, 8 Januari 2024 lalu, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat tersebut membahas langkah-langkah untuk menyelesaikan status 1.783.665 pegawai non-ASN di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan agar mulai tahun 2025 tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di instansi pemerintah daerah. Beliau juga mengingatkan pentingnya pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK.

“Kami mengimbau agar seluruh tenaga honorer yang ada diangkat menjadi ASN PPPK. Larangan keras untuk mengangkat tenaga baru honorer akan berlaku mulai 2025,” tegas Tito Karnavian.

Kepala BKPSDM Berau, Eka Tri Takariya, menjelaskan bahwa sebanyak 2.353 tenaga guru di Berau telah lulus tahap pertama seleksi ASN PPPK dan akan melanjutkan ke tahap berikutnya untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pendaftaran untuk tahap kedua masih berlangsung hingga 15 Januari 2025, dengan fokus pada tenaga yang belum mendaftar atau yang tertinggal dalam seleksi administrasi.

Sektor pendidikan dan kesehatan menjadi perhatian khusus dalam penataan non-ASN di Berau. Terdapat 609 formasi guru yang sudah diakomodir, dengan 306 guru telah lulus seleksi. Pemerintah Kabupaten Berau juga memastikan bahwa tidak ada anggaran OPD yang digunakan untuk menggaji tenaga honorer, serta semua pengeluaran terkait harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah akan mematuhi aturan Kemendagri terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya bagi tenaga pendidik dan kesehatan.

“Kami akan mengikuti ketentuan yang ada agar tidak mengganggu kewenangan daerah. Untuk jumlah tenaga terkait, akan disampaikan langsung ke dinas terkait,” ujar Sri Juniarsih.

Pemerintah Kabupaten Berau berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efisien dan profesional. (*)

Penulis: Divana