OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Berau. Rapat ini membahas dua agenda penting: Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Berau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Berau untuk tahun 2025-2045.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Rapat dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Berau. Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih menegaskan bahwa seluruh pandangan, catatan, saran, dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sri Juniarsih menjelaskan bahwa Raperda mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk evaluasi paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Evaluasi ini akan dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah evaluasi, Raperda tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Dia juga menjelaskan bahwa perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi pedoman bagi Kepala Daerah dalam menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Nota Kesepakatan mengenai hal ini telah ditandatangani pada 9 Agustus 2024.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Berdasarkan kesepakatan tersebut, SKPD saya harapkan dapat menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang kemudian dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Sri Juniarsih.

Raperda ini telah disampaikan kepada DPRD Berau pada 14 Agustus 2024 untuk dibahas lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan.

Sri Juniarsih menguraikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk mencerminkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah setelah mempertimbangkan pendapatan dan belanja.

“Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan APBD yang efektif dan efisien, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta waktu yang terbatas hingga akhir tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Menurut Sri Juniarsih, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2024 menunjukkan kenaikan dari komponen pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya. Kebijakan belanja daerah berpedoman pada prinsip anggaran berbasis kinerja, yang mengutamakan pencapaian hasil dari input yang direncanakan dan memperhatikan prestasi kerja setiap SKPD.

Sri Juniarsih juga menekankan pentingnya akuntabilitas perencanaan anggaran untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Pembiayaan daerah akan diterapkan dengan prinsip surplus atau defisit untuk menghindari utang pengeluaran.

“Jika penerimaan tidak mencukupi, defisit dapat ditutupi melalui pembiayaan daerah yang sesuai dengan prinsip defisit anggaran,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai penutup defisit anggaran pada Perubahan APBD 2024. Dengan demikian, belanja pada program dan kegiatan yang mendukung kinerja SKPD dapat diakomodir secara proporsional tanpa alokasi anggaran tambahan untuk pengeluaran pembiayaan.

“Alhamdullillah penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2023 dapat menjadi faktor penutup atas defisit anggaran yang terjadi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga belanja pada program dan kegiatan yang sangat mendukung kinerja perangkat daerah dapat diakomodir secara proporsional. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan tidak ada pengalokasian anggaran,” tegasnya.

Secara keseluruhan, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 menunjukkan adanya penambahan baik dari sisi pendapatan maupun belanja dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan sebelumnya. (ADV/Tim)

Editor: Hardianto