IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan tanggapan resmi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru di Kukar.

Tanggapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi dan dihadiri 25 anggota dewan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto.

Dalam sambutannya, Sunggono membacakan pesan Bupati Edi Damansyah yang mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD Kukar terhadap usulan pembentukan tujuh desa tersebut.

Adapun desa yang diusulkan menjadi desa definitif adalah Desa Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kukar yang telah memberikan dukungan penuh. Catatan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan lebih lanjut,” kata Sunggono.

Ia menegaskan, proses pembentukan desa dilakukan sesuai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Sebelum diajukan, Pemkab telah menetapkan desa persiapan melalui Peraturan Bupati, dilanjutkan dengan musyawarah desa untuk memastikan adanya aspirasi dan keterlibatan masyarakat.