IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan tanggapan resmi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru di Kukar.

Tanggapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Junadi dan dihadiri 25 anggota dewan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto.

Dalam sambutannya, Sunggono membacakan pesan Bupati Edi Damansyah yang mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD Kukar terhadap usulan pembentukan tujuh desa tersebut.

Adapun desa yang diusulkan menjadi desa definitif adalah Desa Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Jembayan Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kukar yang telah memberikan dukungan penuh. Catatan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan lebih lanjut,” kata Sunggono.

Ia menegaskan, proses pembentukan desa dilakukan sesuai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Sebelum diajukan, Pemkab telah menetapkan desa persiapan melalui Peraturan Bupati, dilanjutkan dengan musyawarah desa untuk memastikan adanya aspirasi dan keterlibatan masyarakat.

Kajian dan verifikasi juga telah dilakukan oleh tim penataan desa di bawah koordinasi DPMD, dengan hasil bahwa tujuh desa persiapan tersebut dinilai layak menjadi desa definitif.

Evaluasi ini, lanjut Sunggono, sekaligus menjawab berbagai catatan yang disampaikan fraksi DPRD.

Terkait batas wilayah, Pemkab memastikan tujuh desa tersebut tidak termasuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penetapan batas desa telah diatur melalui Peraturan Bupati dan dipastikan sesuai wilayah administrasi Kukar.

“Meski tidak ada wilayah yang bersinggungan dengan IKN, hal ini tetap akan menjadi materi konsultasi dengan Otorita IKN serta instansi pembina,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Raperda ini fokus pada pembentukan desa, bukan desa adat, sehingga muatan materi disesuaikan dengan ketentuan penataan desa.

Dengan adanya penguatan dari hasil evaluasi dan dukungan DPRD, pembahasan Raperda pembentukan tujuh desa di Kukar akan berlanjut pada tahap berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Adv)