OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24, Kelurahan Gunung Panjang sempat terjadi ketegangan, Rabu (14/02/2024) siang.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Ira Kencana, yang dikonfirmasi okegas.id membenarkan hal tersebut.

Ira mengatakan bahwa keributan terjadi karena seorang warga datang ke TPS hanya membawa KTP tanpa membawa C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih).

“Jadi tadi ada warga yang ke TPS cuma bawa KTP karena merasa dia warga sekitar. Namun setelah di cek ternyata namanya telah dipakai untuk pengambilan suara, hal tersebut yang memicu keributan,” ungkap Ira.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Setelah ditelusuri ternyata di TPS 24 dari awal pemungutan suara, para KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak mencocokan data antara KTP dan C6, namun hanya menggunakan C6. Ira sangat menyangkan hal tersebut lantaran telah ada prosedur yang harus dilakukan para anggota KPPS.

“Kalau warga tadi melakukan laporan lanjutan ke Bawaslu tentu KPPS akan menerima sanksi, karena telah melanggar prosedur yang seharusnya dilakukan. Kalaupun ada laporan kita akan melakukan cross check terlebih dahulu untuk mengetahui salahnya dimana, baru bisa menentukan sanksi,” tegasnya.

Solusi yang diberikan KPU kepada warga tersebut untuk menggunakan hak suaranya di TPS terdekat menggunakan surat rekomendasi. Warga tersebut pun menerima dan menggunakan hak suaranya di TPS terdekat. (*)

Reporter: Novta

ditor: Hardianto