Penambangan Batu Bara Ilegal Diduga Kembali Marak di Berau, Truk-truk Mulai Lalu Lalang di Malam Hari
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Aktivitas penambangan batu bara ilegal atau yang kerap disebut “koridoran” diduga kembali beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kegiatan ini terlihat dari kembali melintasnya truk-truk pengangkut batu bara di jalur umum, khususnya dari kilometer (Km) 32 Labanan–Kelay menuju kawasan jetty di Sungai Segah.
Dilansir dari media Katatimes, warga menyebutkan, mobilitas truk diduga pengangkut emas hitam itu kembali terlihat sejak pertengahan bulan Ramadan lalu. Aktivitasnya kerap terjadi pada malam hari, sekitar pukul 22.00 Wita.
“Sudah dua malam ini melintas. Sebelumnya juga pernah ada, tapi sempat berhenti beberapa hari,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut pria paruh baya itu, truk berwarna kuning tersebut mulai mondar-mandir lagi setelah lama tak terlihat. Namun ia menambahkan, aktivitas tersebut belum terlalu intens dan masih tergolong sesekali.
“Kalau pagi sih enggak kelihatan. Tapi malam kadang lewat. Sudah biasa ini, dari awal tahun 2024 juga sering begitu,” tuturnya.
Warga lain pun menyoroti dampak dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan, terutama debu dari kendaraan yang lalu lalang. Ia menyindir bahwa masyarakat hanya kebagian debunya, sementara keuntungan dinikmati pihak-pihak tertentu.
“Yang menikmati itu ya orang yang kasih restu truk-truk itu lewat. Padahal jelas ilegal,” sindirnya.
Sementara itu, seorang sopir truk yang juga enggan disebutkan namanya mengaku mengambil muatan batu bara dari kawasan hutan di Km 32. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tambang tersebut.
“Saya cuma dikasih tahu teman buat ambil muatan di sana. Enggak tahu siapa pemiliknya,” jelasnya.
Sopir itu menyebut, upah yang diterima mencapai Rp 85 ribu per ton atau sekitar Rp 850 ribu per satu ritase. Ia mengaku baru kembali menerima panggilan mengangkut setelah aktivitas tambang sempat terhenti cukup lama.
“Baru-baru ini saja mulai lagi. Kadang cuma sekali angkut dalam sehari,” ujarnya.
Ironisnya, meskipun aktivitas ini terjadi di wilayah hukum Teluk Bayur, Kapolsek Teluk Bayur AKP Alimuddin enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi. Saat dihubungi via WhatsApp, ia hanya menjawab singkat.
“Mas komunikasi dengan Mr X,” tulisnya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Upaya konfirmasi lanjutan oleh media ini terkait penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal dan penggunaan jalan umum oleh truk batu bara hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons.
Kegiatan tambang ilegal yang menggunakan jalan umum tanpa izin resmi ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, dan memperburuk citra penegakan hukum di daerah. (*/Ant)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.