IKLAN VIDEO LIST

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa penerangan jalan merupakan turunan dari program besar tersebut.

“Program Terang Kampungku ini pada prinsipnya ingin memfasilitasi seluruh masyarakat desa agar mendapatkan listrik 24 jam. Ini wajib, baik dari PLN, LPS, tenaga surya, atau lainnya sesuai kebijakan Kukar,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, untuk kawasan yang sudah teraliri listrik rumah tangga, perhatian dialihkan pada penerangan jalan umum.

“LPJU itu bagian dari turunan Program Terang Kampungku. Jadi meskipun rumah-rumah sudah berlistrik, jalur-jalur umum yang gelap juga harus diperhatikan. Karena itu sejak 2023 kita mulai program LPJU berbasis aliran PLN dan tenaga surya,” jelas Arianto. (Adv)