IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Jakarta — Klaim negara atas keberhasilan penertiban kawasan hutan kini tidak lagi diterima begitu saja. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) justru berada dalam pusaran polemik, setelah berbagai pihak mempertanyakan keadilan dan transparansi kebijakan yang dijalankan lembaga tersebut.

Di atas kertas, Satgas PKH disebut berhasil mengambil alih ribuan hektare kawasan hutan. Namun di lapangan, cerita yang muncul tidak sesederhana itu. Masyarakat sipil menilai terdapat jurang antara narasi keberhasilan yang disampaikan negara dengan realitas penegakan hukum yang dirasakan publik.

Pola penindakan yang tidak seragam menjadi pemicu utama kritik. Sejumlah perusahaan ditertibkan secara cepat dan diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, ada pula korporasi besar yang disebut-sebut memiliki persoalan serupa, namun tidak pernah dijelaskan secara resmi status hukumnya.

Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penertiban kawasan hutan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, atau sekadar mengikuti arah kepentingan tertentu?

Nama PT Harum Energy, perusahaan tambang milik pengusaha Kiki Barki, kerap muncul dalam diskusi publik. Hingga kini, Satgas PKH belum memberikan keterangan terbuka mengenai apakah perusahaan-perusahaan dalam kelompok usaha tersebut pernah dievaluasi atau ditetapkan sebagai objek penertiban.

Sorotan atas Cara Negara Bekerja

Pengamat kebijakan publik Dr. Bonatua Silalahi menilai persoalan ini menyentuh inti cara negara menjalankan kewenangannya.

“Masalahnya bukan hanya pada penertiban kawasan hutan, tetapi pada bagaimana kebijakan itu dirancang dan dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, kewenangan besar yang dimiliki Satgas PKH seharusnya disertai keterbukaan informasi agar publik dapat menilai apakah kebijakan dijalankan secara objektif.

“Tanpa keterbukaan kriteria dan data, kebijakan sebesar apa pun akan selalu menyisakan kecurigaan,” katanya.

Ia juga menyoroti penertiban yang berhenti pada pengambilalihan lahan tanpa kejelasan tindak lanjut hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan pesan penegakan hukum itu sendiri.

Penertiban yang Meninggalkan Tanda Tanya

Kasus PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) menjadi ilustrasi yang sering diangkat. Perusahaan ini ditertibkan, lahannya dinyatakan berada dalam kawasan hutan, dan diambil alih oleh negara. Langkah tersebut diklaim sebagai capaian Satgas PKH.

Namun, hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka apakah terdapat proses hukum lanjutan terhadap pengelola atau pengendali usaha. Penertiban yang berhenti di tahap administratif ini memunculkan kesan bahwa kebijakan belum menyentuh akar persoalan.

Petani dan Masyarakat Adat di Garis Depan

Dari lapangan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan temuan yang dinilai memprihatinkan. Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, Roni Septian Maulana, menyebut di Jambi, tanah-tanahpetani justru dipasangi papan Satgas PKH.

“Padahal, lahan tersebut telah lama dikelola masyarakat,” ujarnya.

Kondisi serupa juga dirasakan masyarakat adat di sejumlah wilayah. Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) Indonesia, Nukila Evanty, menilai kebijakan penertiban kawasan hutan kerap berkelindan dengan regulasi yang mempermudah ekspansi industri ekstraktif.

“Perlindungan terhadap masyarakat adat dan lingkungan sering kali kalah oleh kepentingan izin,” katanya.

Pertanyaan yang Belum Dijawab

Selain MSJ, laporan masyarakat sipil juga menyinggung PT Position di Maluku Utara, yang memiliki konflik dengan masyarakat adat Halmahera Timur. Namun, hingga kini, perusahaan tersebut belum pernah ditindak tegas oleh Satgas PKH.

Ketiadaan informasi mengenai kriteria prioritas, metode evaluasi, serta daftar objek penertiban membuat publik sulit menilai konsistensi kebijakan yang dijalankan.

Ujian Kepercayaan Publik

Menguatnya sorotan publik mendorong desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satgas PKH, termasuk melalui audit independen dan pembukaan data.

Situasi ini dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Publik menanti langkah tegas untuk memastikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga adil secara sosial dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di tengah krisis lingkungan dan konflik agraria yang terus berulang, satu hal menjadi tuntutan utama masyarakat: negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sekadar penguasa wilayah. (*)