IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2026 hingga kini belum dapat dilakukan karena masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltiim).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari yang menjelaskan bahwa sesuai aturan, besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP sehingga pembahasan baru bisa dimulai setelah provinsi menetapkan angka resminya.

“Kita masih menunggu UMP dari provinsi. Setelah itu baru pembahasan UMK bisa dilakukan, karena dasar perhitungannya dari UMP,” kata Zulkifli kepada Okegas.id Rabu (24/12) siang.

Ia sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah pusat dan Provinsi dalam penetapan UMK. Meski terkendala waktu, Zulkifli optimistis proses penetapan UMK Berau dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kita tetap optimis, hal ini secepatnya kita selesaikan tinggal menunggu keputusan dari provinsi sebelum tanggal 24 mendatang,” bilangnya.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto melalui keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menekankan kepada Gubernur masing-masing provinsi wajib menetapkan upah 2026 pada 24 Desember 2025. Regulasi tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). (*/pan).