
Penilaian dan Pemusnahan Arsip Lama Sesuai UU Kearsipan, DPMD Kukar Pastikan Proses Transparan
OKEGAS.ID, Tenggarong — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tengah menjalani proses penilaian terhadap sejumlah arsip lama sebagai bagian dari langkah menuju pemusnahan arsip secara resmi. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta aturan turunannya.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa tim dari Dinas Kearsipan telah dijadwalkan untuk melakukan penilaian terhadap dokumen-dokumen yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun informasi.
“Sebagian arsip yang kami ajukan bahkan sudah berusia lebih dari satu dekade. Tapi kami pastikan prosesnya tetap melalui tahapan penilaian yang sah,” kata Arianto pada Kamis, (26/6/2025).
Ia menekankan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar aktivitas membuang dokumen lama, melainkan harus melalui mekanisme legal yang melibatkan penilaian, verifikasi, dan rekomendasi dari lembaga kearsipan. “Tidak bisa sembarangan. Harus ada proses yang transparan, legal, dan akuntabel,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.